Rabu, 06/05/2026 17:36 WIB

Kemendikdasmen-Kejagung Luncurkan Platform Laporkan Pelanggaran PIP





Kemendikdasmen dan Kejagung meluncurkan platform Jaga Indonesia Pintar, yang bertujuan menindak berbagai pelanggaran dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

Wamendikdasmen Atip Latipulhayat dalam peluncuran platform Jaga Indonesia Pintar (Foto: Muti/Jurnas.com)

Bandung, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meluncurkan platform Jaga Indonesia Pintar, yang bertujuan menindak berbagai pelanggaran dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan bahwa platform ini merupakan upaya pemerintah untuk terus memperbaiki sistem PIP, agar program tersebut tepat sasaran.

"Platform Jaga Indonesia Pintar tujuan utamanya untuk menjaga agar betul-betul program ini sesuai dengan tujuannya dan tepat tasaran. Kami juga mengundang seluruh stakeholder pendidikan yang berkait dengan PIP dan kepala-kepala dinas agar dapat melakukan perbaikan-perbaikan, dan juga melakukan pengawasan secara semestinya," kata Wamen Atip di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (6/5).

Sejak diluncurkan pada 2014 silam, lanjut Wamen Atip, PIP mengusung dua semangat utama, yakni memutus angka kemiskinan serta menekan angka anak putus sekolah. Kendati demikian, dia tak membantah dalam pelaksanaan program ini masih terdapat kekurangan.

Salah satunya, banyak murid yang seharusnya mendapatkan PIP tapi yang terjadi malah sebaliknya. Oleh karena itu, pemerintah mewacanakan untuk melibatkan sekolah dalam pendataan calon penerima PIP ke depannya.

"Kita sedang mengkaji dan menyiapkan sistem baru untuk menambal kekurangan tadi. Seandainya pengusulan dilakukan oleh sekolah, lalu bagaimana peran dinas? bTapi sekolah lebih tahu data di lapangan, dan ini akan memberikan tugas tambahan bagi sekolah," ujar Wamen Atip.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, mengatakan platform Jaga Indonesia Pintar memberikan akses bagi penerima PIP maupun calon penerima PIP untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

Termasuk dalam hal ini laporan terkait jumlah PIP yang diterima oleh murid, guna mengantisipasi adanya pemotongan dana PIP oleh oknum.

"Pelaporan-pelaporan itu kalau memang terkait pidana mungkin nanti kita tindaklanjuti langsung. Kalau tidak terkait pidana juga kita tebuskan juga Kemendikdasmen," kata Reda.

"Kalau memang ternyata bukan pelanggaran pidana nanti Kemendikdasmen yang menidaklanjuti, bisa berupa teguran atau perbaikan data sekolah, itu di ranahnya Kemendikdasmen," dia menambahkan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan pemerintah tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,8 triliun untuk 19,48 juta penerima PIP di seluruh Indonesia.

Dengan besarnya anggaran tersebut, PIP mengambil porsi 24,4 persen atau seperempat dari pagu final anggaran Kemendikdasmen 2026. Apalagi, tahun ini jangkauan PIP diperluas hingga jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD).

"Program ini bukan sekadar angka di nota keuangan yang ada di dokumen anggaran, melainkan jembatan, harapan bagi masa depan anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak dari keluarga yang tidak mampu, miskin, dan rentan miskin," kata Suharti.

KEYWORD :

Jaga Indonesia Pintar Pelanggaran PIP Wamendikdasmen Atip Latipulhayat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :