Rabu, 06/05/2026 18:33 WIB

Penjelasan Kemendikdasmen Guru Honorer Tak Bisa Mengajar di Sekolah Negeri





Sekjen Kemendikdasmen Suharti, menjelaskan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, tentang guru non-ASN atau honorer tak bisa lagi mengajar di sekolah negeri.

Sekjen Kemdikdasmen, Suharti (Foto: Muti/Jurnas.com)

Bandung, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menjelaskan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, tentang guru non-ASN atau honorer tidak bisa lagi mengajar di sekolah negeri.

Dalam Surat Edaran Mendikdasmen tersebut, aturan ini diproyeksikan berlaku mulai 1 Januari 2027 mendatang. Suharti memastikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait penyelesaian masalah ini.

"Sudah ada penyelesaian dari Kementerian PANRB juga dan memungkinkan kita untuk tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah sampai dengan akhir Desember ini. Nanti sambil sekarang kita mencari solusi untuk ke depannya," kata Sekjen Suharti di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (6/5).

Suharti menambahkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan berbagai skenario agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan sebelum kebijakan resmi dilaksanakan pada awal 2027, termasuk masalah pembiayaan gaji.

"Jadi kemarin kan kami mendapat informasi bahwa sebagian pemerintah daerah tidak bisa memberikan gaji lagi. Karena mereka statusnya Non-ASN, Jadi tidak dibolehkan untuk membiayai pegawai dan sebagainya dan kami sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian PANRB dan sudah mencarikan solusinya," ujar dia.

"Guru-guru itu akan tetap mengajar dengan status ASN tetapi mendapatkan dukungan dari pemerintah. Masih dapat diberikan honorarium dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga masih memungkinkan. Sambil kita carikan solusi untuk 2027," dia menambahkan.

Sebelumnya, Kemendikdasmen memastikan guru Non-ASN tetap bisa mengajar di sekolah negeri. Selama telah terdata dan masih aktif mengajar, guru Non-ASN di sekolah negeri tetap dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Dalam keterangan tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu`ti menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia, memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru, serta memastikan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru yang lebih terencana dan berkelanjutan.

Dia juga menjelaskan, penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan.

KEYWORD :

SE Mendikdasmen Nomor 7 Guru Honorer Sekjen Kemendikdasmen Suharti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :