Taufiqurrahman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Untuk harta tak bergerak, Taufiq tercatat memiliki 70 bidang tanah dan bangunan dengan luas yang bervariasi senilai Rp 8.221.444.050.
Terkait dugaan gratifikasi, kata Febri, Taufiqurrahman diduga telah menerima hadiah selama menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Penetapan tersangka terhadap Bupati Nganjuk sendiri baru diketahui setelah adanya penggeledahan di sejumlah tempat di Jombang dan Nganjuk.
Sayangnya, Agus tak merinci lebih lanjut soal sangkaan terhadap Taufiqurahman.