Aksi oknum polisi banting mahasiswa saat aksi di Kantor Kab Tangerang. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Tindakan tegas Polri kepada seluruh jajarannya yang bertindak diluar prosedur terus diterapkan. Fakta terbaru, Bripka NP oknum Anggota Polri yang membanting mahasiswa di Tangerang, akhirnya ditahan sampai 21 hariu kedepan dan terancam sanksi berat dari Polri. Hal itu tertuang saat sidang disiplin yang dilaksanakan, Kamis (21/10/2021).
Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh memimpin langsung jalannya sidang tersebut. Disampaikan, hal yang memberatkan memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.“Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Baca juga :
Ini Bedanya Tugas TNI dan Polisi
Dalam kesempatan itu, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap Brigadir NP yaitu, ia mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.
Ini Bedanya Tugas TNI dan Polisi
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pembanting Mahasiswa Polisi 21 Hari
























