Jum'at, 17/04/2026 08:25 WIB

Febri Diansyah Minta Dewas KPK Tak Tunggu Laporan Usut `Orang Dalam` Azis Syamsuddin





Delapan orang dalam KPK itu disebut bisa digerakkan Azis Syamsuddin untuk kepentingannya, seperti OTT atau mengamankan perkara. 

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mencari delapan orang yang menjadi beking mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Lembaga Antikorupsi.

Delapan orang dalam KPK itu disebut bisa digerakkan Azis Syamsuddin untuk kepentingannya, seperti OTT atau mengamankan perkara. Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Sepatutnya Dewan Pengawas KPK serius mengusut delapan orang tersebut. Bukan justru berkilah belum dapat laporan," kata Febri dalam cuitan di akun media sosial Twitter pribadinya, Kamis (7/10).

Pegiat antikorupsi ini meminta jajaran Dewas KPK bisa bekerja dengan benar dalam menangani setiap dugaan pelanggaran etik, yang menimpa setiap insan KPK.

"Bekerjalah dengan benar, bapak-ibu Dewas KPK," pinta Febri.

Sebab sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku baru mengetahui orang dalam mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dari pemberitaan media massa.

Dia menyampaikan, pihaknya belum menerima laporan adanya orang kepercayaan Azis Syamsuddin, selain mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Seingat saya tidak pernah ada laporan resmi ke Dewas terkait delapan penyidik atau orang dalam KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," ucap Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Rabu (6/10).

Peneliti LIPI ini mengungkapkan, pihaknya baru menerima aduan terkait pelanggaran etik mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Pelaporan itu pun trlah diputus, Robin terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

"Laporan pengaduan yang masuk ke Dewas hanya terkait SRP yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh majelis etik Dewas," cetus Haris.

Senada juga disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Dia mengakui pihaknya tidak menerima laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, selain Stepanus Robin Pattuju.

Menurut Albertina, Dewas KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang menyangkut pelanggaran etik bagi setiap insan KPK.

"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti," pungkas Albertina.

KEYWORD :

KPK DPR Azis Syamsuddin Tersangka Orang dalam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :