Kamis, 25/04/2024 17:30 WIB

KPK Periksa General Manager Waskita Beton Dwi Anggoro

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast, Dwi Anggoro Setiawan terkait dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast, Dwi Anggoro Setiawan terkait dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
 
Plt Jubir KPK mengatakan, Dwi Anggoro diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidik untuk tersangka eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka FR (Fathor Rachman),” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/8).
 
Selain Dwi, Penyidik KPK juga memanggil Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya Hendra Adityawan. Hendra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.
 
KPK menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka yang diduga melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek infrastruktur oleh pejabat Waskita Karya.
 
Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
 
Selain itu, Fathor dan Ariandi telah menunjuk 4 Perusahaan sub kontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
 
KPK pun telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
 
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya
 
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
KEYWORD :

Kasus Korupsi Waskita Karya Waskita Beton Dwi Anggoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :