Jum'at, 26/04/2024 12:57 WIB

Rekomendasi Pukapsi Universitas Jember Dinilai Ngawur, Tim Kuasa Hukum Dekopin Menggugat

Kuasa hukum Dekopin mempersoalkan rekomendasi Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember. Kenapa? 

Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid didamping Ketua Umum Inkowapi, Ir. Sharmila Yahya. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mempersoalkan rekomendasi Pusat Pengkajian Pancasila dan
Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember atas Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan Widodo Ekatjahyana terkait permasalahan organisasi Dekopin.

Tim kuasa hukum Dekopin ‘menggugat’ rekomendasi tersebut karena Pendapat Hukum Dirjen itu dinilai ngawur, tidak sesuai fakta, menyesatkan, cacat hukum, tidak digali dari informasi yang utuh, dan bersifat sepihak atas pengaduan Sri Untari Bisowarno.

Hal itu terungkap dalam rilis media Tim Kuasa Hukum Dekopin yang beredar baru-baru ini dan diterima Jurnas.com. Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Dekopin sudah mengirim surat resmi yang meminta Dirjen Perundang-undangan membatalkan Pendapat Hukumnya karena mengandung unsure cacat hukum, tidak sesuai fakta, sesat dan menyesatkan publik, serta merugikan Dekopin secara kelembagaan yang dapat merusak keutuhan organisasi Gerakan Koperasi Indonesia.

“Harusnya Dirjen Perundang-undangan menggali informasi yang utuh, bersikap hati-hati dalam membuat suatu pendapat hokum jangan sampai merugikan orang lain, tidak boleh gegabah dan  tidak boleh berdasarkan informasi yang sesat serta menyesatkan,” demikian bunyi rilis Tim Kuasa Hukum yang ditandatangani Muslim Jaya Butar Butar, SH. MH.

Pendapat Hukum Dirjen itu kemudian dibahas dan dikaji dalam Focus Discussion Group  (FGD) oleh Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember pada 20-21 Juli 2020  di Hotel Grand Valonia  yang melahirkan beberapa rekomendasi. Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai FGD yang dilakukan oleh Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember tempat Dirjen Perundang-undangan RI mengajar sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember adalah bentuk ketidak percayaan diri DirjenPerundang-undangan Prof. Dr. Widodo  Ekatjahjana, SH. MH atas Pendapat Hukum yang dibuatnya terkait permasalahan Dekopin.

“Rekomendasi FGD Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember tidak obyektif sebab bagaimana mungkin rekomendasi FGD akan berbeda dari Pendapat Hukum Dirjen Hukum Perundang-undangan yang adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember,” demikian Tim Kuasa Hukum dalam rilisnya. Tim Kuasa Hukum menyampaikan beberapa fakta tentang Munas Dekopin yang digelar pada 11 – 14 November 2019 di Hotel Claro Kota Makasar, Sulawesi Selatan.

Sementara itu Ketua Umum Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi), Ir. Sharmila Yahya, M.Si dalam menanggapi gugatan di atas, mengatakan ia berharap permasalahan Dekopin bisA diselesaikan secara baik-baik dan sesuai aturan yang berlaku, yaitu mengacu pada UU Koperasi No.25/1992.

“Saya sebagai Ketua Umum Inkowapi merasa peduli untuk Dekopin agar bias bersatu demi kepentingan yang lebih besar,” demikian ungkap Sharmila.

KEYWORD :

Pukapsi Universitas Jember Dekopin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :