Selasa, 16/04/2024 23:13 WIB

Wamenag Imbau Pengelola Wakaf Mulai Berbenah

Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi wakaf luar biasa besar. Namun saat ini masih banyak aset wakaf yang dikelola oleh nazir kurang memiliki pengetahuan tentang wakaf produktif, serta teknik-teknik pengelolaan wakaf secara modern.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Zainut Tauhid dalam Seminar Nasional Pengurus Lembaga Wakaf Anshor seluruh Indonesia (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Zainut Tauhid mendorong lembaga pengelola wakaf mulai berbenah, dengan cara pengelolaan aset modern dan sistem pelaporan yang terdigitalisasi.

Pasalnya, kata Zainut, Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi wakaf luar biasa besar. Namun saat ini masih banyak aset wakaf yang dikelola oleh nazir kurang memiliki pengetahuan tentang wakaf produktif, serta teknik-teknik pengelolaan wakaf secara modern.

"Ini semuanya merupakan pekerjaan rumah buat kita, karena undang-undang perwakafan jelas mengamanatkan pengelolaan yang memiliki manfaat ekonomi dan sekaligus berkontribusi bagi kepentingan dan kesejahteraan umum", kata Wamenag dalam kegiatan `Silaturahmi Pengurus Lembaga Wakaf Ansor (LWA) se-Indonesia` di Kantor Pusat PP Ansor, Jakarta, pada (24/11).

Saat ini, potensi aset wakaf tunai per tahun mencapai lebih dari Rp300 triliun. Namun menurut data Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia, yang berhasil terealisasi hanya sekitar Rp500 miliar per tahun.

Mantan ketua umum IPNU selama tiga periode ini mengingatkan, saat ini pengelola wakaf harus menyesuaikan, sebab perilaku pemberi wakaf (waqif) serta penerima manfaat wakaf juga sudah berubah, seiring pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.

"Semuanya sudah serba digital, memanfaatkan big data. Kalau lembaga tidak beradaptasi dengan perubahan tersebut, niscaya tergerus zaman dan menjadi usang. Jangan lupa bahwa lembaga pengelolaan wakaf sering menghadapi masalah lemahnya manajemen pengelolaan dan pengembangan wakaf," ujar dia.

Dalam Islam, wakaf merupakan sistem yang telah terbukti mampu memberikan kontribusi bagi kemaslahatan publik, kemajuan umat, kebudayaan, pendidikan, ekonomi, dan sosial.

Wakaf juga telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan para pengikutnya, sehingga sudah mengalami perkembangan dan perubahan yang sangat dinamis, baik terkait jenis wakaf, manajemen pengelolaannya, maupun peruntukkannya.

Wamenag juga mengingatkan, wakaf memiliki potensi besar mensejahterakan masyarakat dan mengangkat derajat ekonomi apabila dikelola dengan cara modern.

Sebagai salah satu solusi mengatasi kesenjangan ekonomi, wakaf saat ini belum tergarap dengan baik sebagaimana zakat.

Salah satu faktor lahirnya radikalisme di Indonesia adalah adanya kesenjangan ekonomi dan ketidakadilan sosial. Kesejahteraan tidak merata membuat mereka yang terpinggirkan mencari pembenaran untuk melakukan perlawanan melalui justifikasi agama.

"Nah, lembaga wakaf dapat turut berkontribusi menyelesaikan masalah radikalisme ini melalui upaya pemerataan," tandas dia.

KEYWORD :

Pengelola Wakaf Wamenag Zainut Tauhid Kementerian Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :