Jum'at, 19/04/2024 16:39 WIB

Hasil Pemilu 2019

MK Perintahkan Hitung Ulang Dapil Surabaya 4

Alasannya karena tak ada arahan teknis bagaimana melakukan penghitungan ulang ini.  “Atas dasar ini MK memandang perlu diadakan PSU di sana,” jelas Enny.

Kuasa Hukum Pemohon R.Romulo Napitupulu hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Dapil 4 Kota Surabaya

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan suara ulang di Dapil 4 Kota Surabaya untuk kursi DPRD. Majelis Hakim Konstitusi mendalilkan KPU Kota Surabaya tidak menjalankan perintah Bawaslu untuk memperbaiki pengisian administrasi Formulir DA1 Plano dengan salinan formulir DA1.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar).

“Memerintah Termohon untuk melaksanakan Perhitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya serta TPS 50 kelurahan Simomulyo,” jelas  Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (7/8/2019) dilansir situs MK.

Hakim Enny Nurbaningsih saat membaca pertimbangan hukum, mengungkap beberapa kesimpulan, yakni terdapat kesalahan pencatatan suara di TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya serta TPS 50 kelurahan Simomulyo. Hal ini bahkan diakui saksi Termohon dalam persidangan yang menyebut ada kesalahan pencatatan formulir DA1 Plano ke formulir DA1.

Sebenarnya Bawaslu Kota Surabaya sudah mengeluarkan putusan merespon peristiwa ini dengan mengeluarkan putusan meminta adanya penghitungan suara di TPS-TPS tersebut. Namun putusan Bawaslu ini tidak dijalankan oleh Termohon.

Alasannya karena tak ada arahan teknis bagaimana melakukan penghitungan ulang ini.  “Atas dasar ini MK memandang perlu diadakan PSU di sana,” jelas Enny.

Sementara itu, MK juga memutus menolak perkara Dapil Sampang 3 untuk kursi DPRD karena dalil Pemohon tidak terbukti secara hukum. Sementara untuk Dapil Pamekasan 1, MK menyatakan tidak menerima Permohonan karena Pemohon dirasa tak serius mengajukan Permohonan.

“Pemohon tak mau membacakan Permohonannya saat sidang perdana,” jelasnya.

KEYWORD :

Hasil Pemilu 2019 Mahkamah Konstitusi Hitung Ulang Suara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :