Jum'at, 26/04/2024 05:20 WIB

PBB Kecam Hukum Rajam Brunei

hukum diatur untuk berlaku di Brunei pekan ini, yang memberlakukan kematian dengan rajam untuk perzinahan dan seks gay, dan amputasi untuk pencurian.

Logo PBB (Foto: Beapeacekeeper)

Jakarta, Jurnas.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam "kejam dan tidak manusiawi" hukum diatur untuk berlaku di Brunei pekan ini, yang memberlakukan kematian dengan rajam untuk perzinahan dan seks gay, dan amputasi untuk pencurian.

Dilansir Al-Jazeerq, langkah-langkah kontroversial bagian dari undang-undang hukum pidana baru yang akan dilaksanakan pada Rabu telah menuai kecaman luas.

Kepala Hak Asasi Manusia PBB Michelle Bachelet dalam sebuah pernyataan pada Senin mendesak pemerintah Brunei untuk menghentikan berlakunya KUHP baru itu dengan mengatakan itu akan "menandai kemunduran serius bagi perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat Brunei jika diterapkan".

Monarki absolut, diperintah selama 51 tahun oleh Sultan Hassanal Bolkiah, Brunei pertama kali mengumumkan hukum pidana baru pada tahun 2013, tetapi implementasi penuh telah ditunda dalam menghadapi oposisi oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia dan ketika para pejabat mengerjakan rincian praktisnya.

Bolkiah, 72 tahun, adalah raja pemerintahan terpanjang kedua di dunia dan peringkat sebagai salah satu orang terkaya di dunia.

Undang-undang baru sebagian besar berlaku untuk Muslim, meskipun beberapa aspek juga akan berlaku untuk non-Muslim. Ini menetapkan hukuman mati untuk sejumlah pelanggaran, termasuk pemerkosaan, perzinahan, sodomi, perampokan dan penghinaan atau pencemaran nama baik Nabi Muhammad. 

KEYWORD :

Hukuman Rajam Lembaga PBB Brunai Darussalam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :