Senin, 05/10/2026 20:45 WIB

Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara





Bimanesh sebagai dokter dinilai turut merekayasa rekam medis Novanto agar menghindari kejaran penyidik KPK.

Dokter Bimanesh

Jakarta - Dokter Bimanesh Sutarjo divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Mantan dokter Rumah Sakit Pemata Hijau itu  juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 150 juta, bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara 1 bulan," kata Hakim Saefudin dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018).

Bimanesh dinilai terbukti secara meyakinkan bersalah merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Perbuatan itu dilakukan Bimanesh bersama-sama mantan kuasa hukum Novanto, ‎Fredrich Yunadi.
‎
Bimanesh sebagai dokter dinilai turut merekayasa rekam medis Novanto agar menghindari kejaran penyidik KPK. Bersama Fredrich, Bimanesh merawat Novanto di RS Permata Hijau usai mengalami kecelakaan mobil.
‎
"Menyatakan terdakwa Bimanesh terbukti secara sah secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara sengaja dalam penyidikan tindak pidana korupsi," ujar Saefudin. ‎
‎
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan ‎Bimanesh dinilai tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.  Bimanesh juga dinilai memalukan‎ petugas medis kedokteran.‎
‎
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga dan pengabdian menjadi dokter 32 tahun dengan meraih berbagai penghargaan," kata hakim.‎

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. ‎Bimanesh sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Merespon putusan tersebut, Bimanesh menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum KPK.

"Yang mulia kami pikir-pikir," ucap Bimanesh.‎

KEYWORD :

Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :