
Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)
Jakarta - Kasus tindak kejahatan korupsi tidak mengenal partai oposisi atau koalisi pemerintah. Sebab, kasus korupsi akan berbagi rata kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.
Demikian disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch ICW) Emerson Yuntho, dalam sebuah diskusi, di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (24/3).Menurutnya, Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) harus jeli dan menelusuri seluruh pihak yang disebut-sebut menerima bancakan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu."Dalam konteks korupsi ngga pernah kenal partai oposisi pendukung pemerintah, semua korupsi dapat rata, kalau ngga rata pasti ada letupan kecil, makanya pas distribusi mereka coba buat semua pihak kecipratan," kata Emerson.Baca juga.. :
"Kenapa saya ngga bantah, saya partai oposisi bos, ngga juga, korupsi komisi 5 semua fraksi terima, menurut Damayanti koordinator fraksi dan anggota semua terima di korupsi ngga ada konteks yang terima hanya yang dukung pemerintahan," tegasnya.Sebelumya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengingatkan, posisi partainya ketika proyek e-KTP tengah digodok yakni sebagai oposisi. Saat proyek e-KTP digodok, diketahui pemerintahan dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).