Rabu, 17/04/2024 05:03 WIB

Pimpinan Baleg DPR Akui UU MD3 Ada Kelemahan

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengaku, UU MD3 yang baru disahkan dalam rapat Paripurna DPR bersama pemerintah memiliki kelemahan.

Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo (Foto: Humas DPR)

Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengaku, UU MD3 yang baru disahkan dalam rapat Paripurna DPR bersama pemerintah memiliki kelemahan.

Hal itu disampaikan Firman usai mendampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoey) bertemu PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/2). Menurutnya, saran dan masukan yang disampaikan oleh insan pers terkait pro kontra UU MD3 tersebut akan dibawa ke Baleg.

"Tentu UU ini ada hal yang tidak sempurna sesuai dengan keinginan semua pihak, maka dari itu tentunya dari pertemuan ini kita melihat ada kelemahan. Nah kelemahan ini kita coba carikan jalan keluar bersama," kata Firman.

Ia melanjutkan, pertemuan dengan PWI tentu tidak lepas dari terobosan dan kelebihan Ketua DPR yang mempunyai background sebagai wartawan sehingga persoalan yang menyangkut sensitifitas tinggi bisa dikomunikasikan secara langsung.

"Pimpinan DPR hadir dimarkas besar PWI dan dewan pers ini untuk mencoba mendengarkan dan merespon secara lebih dekat," katanya.

Menurutnya, UU Pers No 40 tahun 1999 perlu dijunjung tinggi tentang kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya. "Seperti yang ditegaskan Ketua DPR, kalau keberadaan UU MD3 tidak akan memberangus kebebasan pers. Kemungkinan akan kita buatkan pengecualian terhadap pers dalam tata tertibnya nanti," jelasnya.

Sementara itu, Plt Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo mengatakan, UU MD3 terutama Pasal 122 bisa dikategorikan sebagai upaya untuk mengecam kebebasan pers.

"Kita meminta Pak Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR RI dan juga sebagai kolega bahwa ini berbahaya serta besarnya arus penolakan dari masyarakat terhadap UU ini," katanya.

Ia menambahkan, dalam pertemuan di Kantor PWI tersebut memberikan beberapa solusi yakni salah satunya judicial review di Mahkamah Konstitusi dan meminta adanya jaminan tentang kebebasan ini.

"Kalau tidak menyalahi hukum ketatanegaraan, kita meminta adanya Mou DPR dengan PWI untuk kebebasan pers," pungkasnya.

KEYWORD :

UU MD3 Ketua DPR Menkumham Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :