Pengacara Fredrich Yunadi
Jakarta - Fredrich Yunadi tak ingin gugatan praperadilannya di sidangkan terlalu lama. Karena itu, Fredrich mencabut gugatan pertama dan kembali mengajukan gugatan kedua.
Sebelum dicabut, gugatan praperadilan yang dilayangkan pertama kali dengan no. 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel sedianya digelar di PN Jaksel pada Senin,12 Februari 2018. Kemudian, perkara itu dicabut oleh Kuasa Pemohon melalui surat pada tanggal 23 Januari 2018 dengan alasan persidangannya terlalu lama."Perkara tersebut telah dicabut oleh Kuasa Pemohon melalui surat pada tanggal 23 Januari 2018 dengan alasan persidangannya terlalu lama karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat mengingat alamat Kuasa Pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," kata Juru Bicara PN Jaksel, Ahmad Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).Setelah gugatan praperadilan tersebut dicabut, lanjut Guntur, tim kuasa hukum Fredrich Yunadi kembali mendaftarkan gugatan ke dua kalinya pada 24 Januari 2018. Berbeda dengan gugatan pertama, pada gugatan kedua alamat Kuasa Pemohon yang dilampirkan menggunakan alamat Jakarta Selatan dengan register Perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunandi



















