Kasus wabah Ebola di Afrika (Foto: Reuters)
Jenewa, Jurnas.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mendeklarasikan wabah Ebola yang melanda Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda dengan status gawat darurat yang menjadi perhatian internasional, atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Meskipun menyatakan bahwa wabah yang disebabkan oleh virus Ebola spesies Bundibugyo ini belum memenuhi kriteria sebagai pandemi, WHO memperingatkan bahwa negara-negara yang berbagi perbatasan darat dengan DRC berada pada risiko tinggi mengalami penyebaran lebih lanjut.
Berdasarkan data hingga Sabtu (16/5) kemarin, tercatat ada 80 kematian berstatus suspek, 8 kasus konfirmasi laboratorium, dan 246 kasus suspek di Provinsi Ituri, DRC, yang tersebar di tiga zona kesehatan, yakni Bunia, Rwampara, dan Mongbwalu.
"Wabah ini dikategorikan `luar biasa` karena belum ada obat terapeutik maupun vaksin spesifik yang disetujui untuk virus Ebola galur Bundibugyo, berbeda dengan galur Ebola-Zaire yang sudah memiliki vaksin," tulis WHO dalam pernyataan resminya.
Kekhawatiran global meningkat setelah WHO mengonfirmasi adanya kasus penularan internasional yang terdokumentasi akibat mobilitas warga. Di ibu kota Uganda, Kampala, dua kasus konfirmasi laboratorium (termasuk satu korban jiwa) dilaporkan pada Jumat dan Sabtu.
Kedua pasien tersebut diketahui memiliki riwayat perjalanan dari DRC. Selain itu, satu kasus konfirmasi juga ditemukan di ibu kota DRC, Kinshasa, dari seorang warga yang baru kembali dari Provinsi Ituri.
Mengingat tingginya tingkat hasil positif pada sampel awal dan melonjaknya laporan kasus suspek, WHO menilai skala wabah yang sebenarnya di lapangan berpotensi jauh lebih besar daripada data yang saat ini berhasil dideteksi dan dilaporkan oleh pemerintah setempat.
Guna menekan laju penularan, WHO mengeluarkan sejumlah rekomendasi ketat bagi negara-negara di kawasan Afrika Tengah dan sekitarnya, di antaranya aktivasi sistem darurat, skrining ketat, isolasi dan karantina, hingga pembatasan mobilitas pasien.
Di sisi lain, WHO secara tegas mendesak negara-negara di dunia untuk tidak menutup total perbatasan mereka atau menerapkan larangan perdagangan secara ekstrem akibat kepanikan.
Badan kesehatan PBB tersebut menilai, penutupan perbatasan yang kaku justru berisiko memicu masyarakat dan barang masuk melalui jalur tikus (ilegal) yang tidak terpantau oleh petugas medis, sehingga justru akan mempersulit kontrol penyebaran virus.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Wabah Ebola Afrika Darurat Kesehatan WHO Ebola Uganda dan Kongo



























