Kamis, 18/04/2024 11:45 WIB

Alasan Mendagri Tunjuk Dua Jenderal Polri Jabat Gubernur

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar). Apa alasannya?

Mendagri, Tjahjo Kumolo

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar). Apa alasannya?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, alasan keamanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018 yang menjadi pertimbangan. Sebab, Sumut dan Jabar dinilai berpotensi rawan kisruh.

"Pendekatan stabilitas dan gelagat kerawanan," kata Tjahjo, Jakarta, Kamis (25/1).

Tjahjo menjamin, perwira Polri yang ditugaskan sebagai pejabat kepala daerah akan netral dalam menghadapi kontestasi Pilkada 2018.

Ia mencontohkan, pada Pilkada 2017 yang lalu, pemerintah menunjuk dua perwira Polri dan TNI untuk menjabat di Provinsi Aceh dan Sulawesi Barat (Sulbar).

Di Aceh, penjabat gubernurnya adalah Mayjen TNI (Purn) Soedarmo yang menjabat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Sementara, di Sulbar penjabat gubernurnya adalah Irjen Carlo Brix Tewu.

"TNI, Polri, Kemendagri, aparatur sipil negara (ASN) harus netral. Tahun lalu, ada (penjabat gubernur) TNI, ada Polri juga netral. Aman pilkada," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Diketahui, dua perwira yang diusulkan adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal M Iriawan yang diproyeksikan menjabat Gubernur Jabar dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin yang diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumut.

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar akan berakhir pada 13 Juni 2017. Sementara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut masa jabatannya berakhir pada 17 Juni 2017.

KEYWORD :

Pilkada 2018 Polri TNI Mendagri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :