Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong memperkuat keterlibatan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Tak hanya keterlibatan, adanya aliran uang kepada Novanto juga diperkuat dalam putusan Andi Narogong.
Majelis hakim meyakini, Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Salah satunya turut memperkaya Novanto. "Menimbang fakta hukum, diperoleh bukti meyakinkan bahwa Setya Novanto telah memeroleh uang yang bersumber dari proyek e-KTP," kata hakim anggota, Emilia Djajasubagja saat membaca pertimbangan putusan Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).Berdasarkan fakta sidang pemberian kepada Novanto hanya sebesar 3,8 juta dollar AS dan 383.040 dollar Singapura. Hal itu berbeda dengan surat dakwaan KPK terhadap Novanto. Dimana dalam dakwaan, Novanto disebut turut diperkaya sekitar 7 Juta Dollar Amerika Serikat.Pun demikian, hakim mempertimbangkan bahwa Novanto dan Andi Narogong serta para pengusaha telah menyepakati bahwa fee untuk Novanto sebesar 7 juta dollar AS.
Dalam pertimbangan majelis hakim, nama Novanto seperti tak lepas dari berbagai pertemuan yang dilakukan untuk membahas proyek e-KTP. Misalnya, pertemuan di suatu hotel di Jakarta."Dalam pertemuan di Gran Melia terdakwa memperkenalkan Setya Novanto kepada Diah dan Irman (pejabat Kemendagri)," terang hakim Anggota Franky.
"Terdakwa juga melakukan pertemuan dengan Setya Novanto dan Chairuman Harahap dan Paulus Tanos di equity," tandasnya.
e-KTP Setya Novanto Andi Narogong