Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi (DPW)
Jakarta - Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indonesia yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) divonis empat tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Dudung selain itu dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan vonis terdakwa Dudung, di Pengadilan Tipikor, Senin (27/11/2017).Dudung dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, terkait proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009-2010 dan proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumsel tahun 2010-2011.Hakim menyatakan, Dudung telribat pembagian fee kedua proyek tersebut. Dia juga dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, pihak lain, dan korporasi.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
"Menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Sumpeno.Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan beberapa Hal yang meringankan dan memberatkan.Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak dukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa akibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Perbuatan terdakwa yang tidak dapat dijadikan contoh bagi bawahan terdakwa dan pejabat lain dalam jabatan privat pada umumnya.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Dudung dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.Atas vonis, Dudung menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga diutarakan jaksa penuntut umum KPK. KEYWORD :
Kasus Korupsi Dudung Purwadi