Menkumham
Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz mengancam akan mempolisikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Djan mengancam mempolisikan Yasonna jika tidak segera mengesahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. Dimana, Djan mengklaim kepengurusannya sah atas putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014.Menangapi hal itu, Yasonna menyatakan siap untuk menghadapi ancaman Djan tersebut. "Kita hadapi semuanya tidak ada masalah," tegas Yasonna, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/10).Baca juga :
Plt Deputi KPK Bantah Sebut Kabareskrim dan Isam di Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Yasonna menegaskan, berdasarkan hukum yang berlaku, PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuzy alias Romi yang diakui oleh pemerintah.
Plt Deputi KPK Bantah Sebut Kabareskrim dan Isam di Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Baca juga :
Once Pastikan Tidak Ada Aturan Pencipta Lagu Bisa Melarang Penyanyi Lain Menyanyikan Lagunya
Once Pastikan Tidak Ada Aturan Pencipta Lagu Bisa Melarang Penyanyi Lain Menyanyikan Lagunya
Ketum PPP Romahurmuziy Menkumham Djan Faridz