Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Sub Divisi Umum Divisi akuntansi dan Anggaran PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), Tri Yulprianto.
Koordinator Keuangan Oil dan Gas pada Divisi akuntansi dan Anggaran Tahun 2010 s/d 2013 ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono (BTJ) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas (sekarang SKK Migas) pada KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.
"Saksi Tri Yulprianto akan diperiksa untuk tersangka BTJ," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2017).Dalam kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah. Saat Budi menjadi dirut, Solihah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Dalam proses pengembangan kasus ini, lembaga antikorupsi memang tengah mendalami aliran fee dari hasil korupsi itu ke sejumlah pejabat atau jajaran direksi di Jasindo. Jajaran direksi ketika Budi memimpin PT Jasindo diantaranya Untung H Santosa selaku Direktur Pemasaran, Syarifudin selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri, Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi. Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kini, Solihah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasindo."KPK akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana korupsi itu karena Budi dijerat menggunakan Pasal 55," ungkap Febri beberapa waktu lalu.
Kasus Korupsi Asuransi Jasindo