Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Surat DPR terkait permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap penegakkan hukum.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, surat tersebut di luar dari kewajaran. Sebab, Sekjen dan pimpinan DPR telah melakukan tindakan di luar dari kewenangannya."Saya kira mengarah ke bentuk intervensi apa yang dilakukan," kata Muzani, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).Untuk itu, kata Muzani, hal itu harus dilakukan klarifikasi demi menjaga marwah DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat. Sehingga, tindakan tersebut tidak menjadi insiden yang berulang.Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP