Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mewacanakan pembentukan tim gabungan dengan KPK untuk mengusut kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. Namun untuk bergabung dalam tim gabungan tersebut, lembaga antikorupsi terbentur Undang-Undang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, KPK secara teknis tak bisa langsung terlibat menyelidiki kasus teror tersebut. Sebab, kasus penyiraman air keras terhadap Novel itu masuk dalam ranah tindak pidana umum. Sementara dalam Undang-Undang, KPK hanya dapat menangani permasalahan tindak pidana korupsi."Jadi kalau itu dalam ranah tindak pidana umum tentu saja lebih tepat domain dari Polri yang diatur di KUHAP," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2017).Dikatakan Febri, pihaknya dalam membantu penanganan kasus teror itu hanya sebatas pada tingkatan koordinasi. Sehingga tak terlibat langsung melakukan penyelidikan maupun penyidikan.Novel Baswedan KPK Polri