Nurul Arifin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Partai Golkar Nurul Arifin meminta, agar proses hukum tetap berjalan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun."Kita berharap yang terbaik dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kita ikuti saja," kata Nurul, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/7).Nurul enggan memberi komentar banyak terkait penetapan tersangka Ketua DPR tersebut. Ia hanya menyampaikan prihatin dalam kasus yang menyeret Setnov."Karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.
E-KTP Setya Novanto KPK Partai Golkar