https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Rudianto Lallo: Usulan Luhut Redefinisi Korupsi Lemahkan Astacita Presiden

Gery David Sitompul | Kamis, 22/10/2026 17:31 WIB



Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu poin utama dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, redefinisi tersebut tidak relevan dengan kondisi Indonesia yang masih berada dalam status darurat korupsi.

"Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra," ujar Rudianto dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

Legislator Fraksi Partai NasDem dari Dapil Sulsel I itu menjelaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor berfungsi sebagai pagar bagi pemangku kebijakan di lembaga negara maupun BUMN. Tanpa aturan tersebut, risiko penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dikhawatirkan akan meningkat tanpa adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas.

Baca juga :
Rieke PDIP Minta Aturan Satu Data Indonesia Segera Dituntaskan

Rudianto juga menepis anggapan bahwa unsur kerugian negara menghambat iklim bisnis atau operasional badan investasi seperti Danantara. Ia menegaskan bahwa pemisahan risiko bisnis tidak boleh mengabaikan kebijakan melanggar hukum yang membuat negara tekor.

"Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya," tegasnya.

Baca juga :
Andre Rosiade: Prabowo Berani Benahi Kebocoran SDA dan Pertahankan MBG

Lebih lanjut, Rudianto memaparkan data bahwa selama pemerintahan Presiden Prabowo, penyelamatan uang negara mencapai kurang lebih Rp28 triliun. Mayoritas dari angka tersebut bersumber dari pengusutan kerugian negara, bukan sekadar kasus suap-menyuap. Hal ini membuktikan bahwa delik kerugian negara adalah instrumen paling efektif bagi Aparat Penegak Hukum (APH). 

Saat ini, masyarakat justru menantikan penguatan regulasi melalui UU Tipikor, UU TPPU, hingga RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026. Rudianto menegaskan bahwa mempersempit penafsiran korupsi sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga :
Habiburokhman: Penegakan Hukum Era Prabowo Berjalan di Jalur yang Tepat

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan meredefinisi tindak pidana korupsi. Luhut mengusulkan agar korupsi hanya difokuskan pada suap-menyuap (bribery) sesuai standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan menghapus unsur kerugian keuangan negara

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Rudianto Lallo Luhut Binsar Pandjaitan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777