Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan arah yang tepat.
Menurutnya, pembaruan hukum pidana, perlindungan kebebasan berekspresi, hingga pemberantasan korupsi menjadi indikator perubahan dalam penegakan hukum nasional.
Habiburokhman mengatakan, salah satu capaian penting pemerintahan Prabowo adalah mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 1 Januari 2026.
Dia menilai, pemberlakuan kedua regulasi tersebut menjadi tonggak pembaruan sistem hukum Indonesia setelah puluhan tahun menggunakan aturan pidana yang dinilai sudah tidak memadai untuk menjawab perkembangan zaman.
“Pembaruan kedua kitab hukum utama tersebut bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan sebuah revolusi paradigma,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (22/10).
Menurut Politikus Gerindra itu, KUHP baru membawa pendekatan pemidanaan yang lebih berorientasi pada aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Sementara KUHAP baru dinilai memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses hukum, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka.
Dia berpandangan, perubahan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum sekaligus mendorong sistem peradilan yang lebih berkeadilan.
Di sisi lain, Habiburokhman menilai kekhawatiran mengenai menyempitnya ruang demokrasi di bawah pemerintahan Prabowo tidak terbukti. Dia menyebut kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah tetap terjaga.
Bahkan, menurutnya, Presiden Prabowo menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik, termasuk pernyataan keras yang ditujukan kepadanya secara pribadi. Habiburokhman menilai tidak adanya kriminalisasi terhadap para pengkritik presiden menjadi salah satu gambaran pendekatan pemerintah dalam merawat demokrasi.
Dia juga menyoroti pendekatan aparat keamanan dalam menangani demonstrasi yang dinilai semakin mengedepankan cara persuasif dan dialogis.
Namun, Habiburokhman menegaskan pendekatan humanis terhadap masyarakat harus berjalan beriringan dengan ketegasan dalam menindak tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi pada era Prabowo menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semestinya membedakan pelaku berdasarkan posisi maupun kedekatannya dengan kekuasaan.
Dia mencontohkan penanganan sejumlah perkara korupsi yang melibatkan sektor pemerintahan, badan usaha milik negara (BUMN), hingga korporasi besar. Sejumlah kasus yang disorot antara lain perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, korupsi tata niaga timah, manipulasi ekspor minyak goreng, serta pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek.
Habiburokhman juga menyoroti operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah.
Bagi dia, penanganan berbagai perkara tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi harus menyasar siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk pihak yang berada di lingkungan pemerintahan.
Lebih jauh, Habiburokhman menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari jumlah tersangka atau vonis pidana. Pengembalian aset dan pemulihan kerugian keuangan negara juga harus menjadi indikator utama.
Dia mengungkapkan, berdasarkan capaian yang dipaparkan Kejaksaan Agung, pemulihan aset negara pada tahun pertama pemerintahan Prabowo mencapai Rp28,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Kejaksaan Agung disebut berkontribusi sekitar Rp24 triliun melalui penanganan berbagai perkara, penyitaan aset, dan penguasaan kembali aset negara.
Sementara itu, hingga pertengahan 2026, Kejaksaan Agung mencatat penyelamatan potensi dan klaim kerugian keuangan negara secara akumulatif mencapai Rp131,5 triliun.
Habiburokhman menilai capaian tersebut memperlihatkan pentingnya strategi pemberantasan korupsi yang tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengupayakan agar aset dan keuangan negara dapat diselamatkan.
Dia pun mengaitkan arah penegakan hukum tersebut dengan agenda Asta Cita pemerintahan Prabowo, terutama penguatan demokrasi dan hak asasi manusia serta reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
“Hukum yang humanis kepada rakyat namun tegas tak kenal ampun kepada koruptor adalah modal utama bangsa ini untuk melangkah pasti menuju Indonesia Emas,” terang Habiburokhman.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III Habiburokhman dua tahun Prabowo Gerindra Asta Cita

























