Kamis, 22/10/2026 14:48 WIB

Hari Santri Momentum Komitmen Negara terhadap Pesantren





Peringatan Hari Santri Nasional setiap 22 Oktober harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam mendukung pesantren.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa peringatan Hari Santri Nasional setiap 22 Oktober harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam mendukung pesantren dan meningkatkan kualitas pendidikan serta pelindungan santri.

Menurut Hetifah, pesantren tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu agama, tetapi juga lembaga pendidikan yang berperan penting dalam membentuk karakter, menjaga tradisi keislaman, dan memperkuat kehidupan sosial masyarakat. 

“Penghargaan terhadap santri harus diwujudkan melalui kebijakan yang nyata. Kita ingin pesantren semakin berkembang, santri mendapatkan pendidikan yang berkualitas, dan kontribusi pesantren dalam pembangunan bangsa semakin kuat,” ujar Hetifah melalui rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (22/10/2026). 

Ia menilai, pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama menjadi langkah penting untuk memperkuat perhatian dan dukungan negara terhadap pesantren. Keberadaan direktorat jenderal tersebut diharapkan dapat membuat kebijakan pemerintah lebih terarah, mencakup pengembangan pendidikan, penguatan dakwah, hingga pemberdayaan masyarakat.

Namun, Hetifah mengingatkan bahwa penguatan kelembagaan harus diikuti dengan program konkret yang menjawab kebutuhan pesantren. Dukungan pemerintah perlu menjangkau peningkatan sarana dan prasarana, kualitas pendidikan, kapasitas pengasuh dan tenaga pendidik, serta pengembangan kemandirian ekonomi pesantren.

“Momentum Hari Santri ini harus menjadi pengingat bahwa hadirnya Ditjen Pesantren perlu diikuti kerja nyata. Pemerintah perlu memastikan dukungan terhadap sarana prasarana, kualitas pendidikan, pengembangan kapasitas pengasuh dan tenaga pendidik, serta kemandirian ekonomi pesantren dapat menjangkau lembaga-lembaga yang membutuhkan,” katanya. 

Selain penguatan kelembagaan, Hetifah mendorong optimalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi tersebut menjadi landasan pengakuan negara terhadap kekhasan pesantren sekaligus dasar pemberian afirmasi dan fasilitasi agar pesantren dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa upaya memajukan pesantren harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak dan pelindungan santri. Aspek kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan lingkungan pondok atau asrama perlu menjadi perhatian, disertai penyediaan fasilitas yang memadai serta penguatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. 

“Santri harus merasa aman ketika belajar dan tinggal di pesantren. Kita perlu memastikan pengasuhan berjalan dengan baik, fasilitas memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedia mekanisme penanganan apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran. Menjaga martabat pesantren juga berarti memastikan keselamatan dan masa depan santri terlindungi,” tegasnya.

Hetifah berharap penguatan Ditjen Pesantren dan implementasi UU Pesantren dapat berjalan beriringan untuk mewujudkan pesantren yang maju, mandiri, serta aman bagi seluruh santri. Dengan demikian, pesantren dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memperluas kontribusinya bagi pembangunan nasional. 

“Selamat Hari Santri Nasional 2026. Semoga santri Indonesia terus tumbuh menjadi generasi berilmu, berakhlak, dan berdaya saing, serta pesantren semakin kuat dalam berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” tutup Hetifah

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII DPR Hari Santri Nasional Pendidikan Pesantren




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :