Mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.
Jakarta, Jurnas.com - TNI menyatakan akan menindaklanjuti informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan keterlibatan prajurit aktif dalam kasus korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk mendalami informasi yang disampaikan terkait perkara tersebut
"Akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ucapnya kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober 2026.
Ia menegaskan bahwa TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetto mengatakan adanya dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi DSP kebencanaan di BNPB.
Budi menerangkan penyidikan kasus tersebut masih berada pada tahap awal sehingga peluang untuk mengembangkan perkara masih terbuka.
"Ini kan masih awal, ya. Tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan. Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Meski demikian, Budi belum mengungkap identitas kedua prajurit yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Surat itu memuat informasi mengenai konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
KPK berharap pihak TNI segera menindaklanjuti informasi tersebut. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan terbuka untuk mendukung langkah-langkah yang diperlukan dalam proses penyidikan
"Artinya tindak lanjut-tindak lanjut dalam proses penyidikan nanti kita tentu juga terbuka untuk mendukung proses-proses itu," katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi DSP kebencanaan di BNPB. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 Oktober 2026.
Kemudian, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS).
Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan insentif bersama 10 oranh lainnya yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026 kamarin.
DSP itu merupakan dana cadangan yang digunakan saat darurat bencana. Anggaran DSP telah ditetapkan dan masuk struktur anggaran BNPB.
Dana tersebut seharusnya dipakai untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Sumatera.
Meski pencairannya bersifat fleksibel untuk mendukung respons cepat terhadap bencana, penggunaannya tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dalam kasus ini, KPK menduga mekanisme pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP BNPB justru diwarnai konflik kepentingan dan praktik suap. Sejumlah perusahaan penyedia diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Nilai pengadaan yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp148 miliar selama periode 2024-2026.
KPK juga menduga aliran dana dari pengadaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham melalui perusahaan yang disebut terlibat dalam transaksi tersebut. Selain itu, penyidik menemukan dugaan permintaan fee kepada penyedia untuk memperoleh paket pengadaan serta pemberian uang dan aset kepada sejumlah pejabat BNPB.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Dana Bencana Korupsi BNPB Kapuspen TNI Muhammad Nas


























