Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp168,9 miliar dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Simly Karim bersama-sama Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Selain itu, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. Masing-masing dilakukan penuntutannya secara terpisah.
"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu kekuasaan sebagai Direktur Jendral Kementerian Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian," kaya Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026.
Jaksa mengungkapkan Silmy dan kawan-kawan dengan sengaja mempersulit dan memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian oleh pemohon dari sejumlah biro jasa atau perusahana penjamin WNA.
Dokumen keimigrasian yang menjadi objek pemerasan, antara lain dokumen Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).
"Agar bersedia memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri diluar dari kehendaknyaa yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp168.972.869.091," ungkap jaksa.
Jaksa mengungkapkan besaran uang "klik" atau uang "loket" yang dipatok kepada biro jasa bervariasi tergantung jenis layanannya. Dalam pengurusan alih status dari ITK ke ITAS, dipatok antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per permohonan.
Sementara untuk alih status dari ITAS ke ITAP, biayanya berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per pemohon.
Uang yang diperoleh dari hasil pemerasan tersebut kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah pejabat dan pegawai Imigrasi dengan nominal penerimaan bervariasi.
Di antaranya, Gusti Benardiansyah alias Obin sebesar Rp50.965.111.560, Juniadi Sri Pambudi sebesar Rp16.307.366.374, Jaya Saputra sebesar Rp6.532.587.769, Bagus Bramantyo sebesar Rp4.245.542.862.
Kemudian Tessar Bayu Setiaji senilai Rp2.881.871.025, Silmy Karim sebesar Rp1.200.000.000, dan Saffar Muhammad Godam sebesar Rp500.000.000.
Atas perbuatan tersebut Silmy Karim bersama kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.





