Kamis, 22/10/2026 13:45 WIB

Legislator PKS Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Pengendalian Karhutla





Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat data pemantauan satelit menunjukkan lonjakan drastis luas lahan terbakar di Indonesia.

Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna. (Foto: Humas Fraksi PKS)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang dan mengalami eskalasi tajam. Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat data pemantauan satelit menunjukkan lonjakan drastis luas lahan terbakar di Indonesia.

Berdasarkan data satelit terkini, akumulasi luas lahan yang terbakar meroket dari 895.650 hektar pada Agustus hingga menembus 1,92 juta hektar pada akhir September 2026. Lonjakan area terbakar yang mencapai dua kali lipat dalam sebulan tersebut bahkan telah melampaui catatan krisis karhutla pada periode yang sama pada 2019.

"Pemerintah jangan terus bergerak ketika api sudah membesar. Wilayah rawan dan potensi kekeringan bisa dipetakan sejak awal. Jika potensi kebakaran tidak diantisipasi dengan langkah nyata, kita akan terus mengulang pola yang sama: kebakaran terjadi, anggaran terserap, sementara hutan rusak dan masyarakat menanggung kerugian kesehatan serta ekonomi," tegas Ateng dalam keterangannya dikutip Kamis, 22 Oktober 2026. 

Ateng menilai indikasi kegagalan sistematis ini tercermin dari data SiPongi Kementerian Kehutanan yang mencatat kenaikan luas areal karhutla hingga 69 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, penambahan personel Polisi Kehutanan (Polhut) di lapangan tidak akan pernah cukup jika tidak diimbangi dengan penguatan pencegahan, sistem deteksi dini, kecukupan peralatan modern, serta dukungan anggaran operasional yang terintegrasi.

Ia memperingatkan bahwa dampak buruk dari kelengahan penanganan karhutla sangat nyata dan merugikan masyarakat luas, mulai dari ribuan warga terjangkit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), polusi asap lintas batas (cross-border haze), hingga terganggunya lebih dari 2.600 penerbangan domestik akibat memburuknya jarak pandang.

Integrasi Deteksi Dini dan Pemanfaatan Drone

Untuk mengatasi hal tersebut, Legislator dari Fraksi PKS ini mendorong integrasi pemantauan titik panas (hotspot) yang per Oktober 2026 telah mendeteksi 1,15 juta titik. Data ini perlu disandingkan dengan data cuaca, indikator kekeringan, patroli fisik, serta laporan berbasis masyarakat dalam satu sistem peringatan dini yang terhubung langsung dengan tim respons cepat.

Ateng juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat desa di wilayah rawan, seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Masyarakat Peduli Api (MPA), melalui pelatihan, pembekalan peralatan dasar, serta penyediaan jalur pelaporan cepat. Selain itu, penggunaan teknologi modern seperti drone sangat diperlukan untuk mempercepat verifikasi koordinat titik api dan pemantauan penyebaran kebakaran.

"Penambahan personel saja tidak cukup. Masyarakat di sekitar hutan harus menjadi bagian dari sistem peringatan dini. Begitu ada indikasi kebakaran, laporan harus segera diverifikasi dan tim terdekat bergerak sebelum api meluas," ujarnya.

Awasi Gambut dan Audit Kepatuhan Perusahaan

Khusus untuk penanganan di lahan gambut, Ateng meminta pemerintah memperketat pengawasan tata kelola air, termasuk memastikan fungsi kanal, sekat kanal, dan memantau tinggi muka air. Perusahaan pemegang izin di kawasan rawan juga harus tunduk pada audit kepatuhan darurat terkait kesiapan personel terlatih, ketersediaan sumber air, hingga prosedur tanggap darurat.

"Jika kebakaran terjadi di areal kelola perusahaan, penyebab dan kepatuhan pengelola harus diperiksa secara transparan dan tegas untuk menentukan pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana," tambahnya.

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan pentingnya pembagian tugas dan koordinasi lintas sektor yang jelas antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemda, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta TNI/Polri agar tidak berhenti pada rapat koordinasi formal belaka.

"Keberhasilan pengendalian karhutla bukan diukur dari berapa banyak personel yang ditambah atau operasi pemadaman yang dilakukan, melainkan dari seberapa efektif kebakaran dicegah sejak awal. Hutan harus dilindungi sebelum terbakar, masyarakat sebelum terdampak, dan setiap potensi kebakaran harus diantisipasi dengan tindakan nyata serta tanggung jawab yang jelas,"

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XII DPR Kebakaran Hutan Penanganan Karhutla Karhutla Meluas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :