Kamis, 22/10/2026 15:23 WIB

RUU Perampasan Aset Harus Perhatikan Hak Konstitusional Warga Negara





Semangat pemberantasan kejahatan jangan sampai melahirkan aturan yang melanggar hak konstitusional warga negara dan membuka ruang kesewenang-wenangan baru

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Dok. Fraksi Gerindra)

 

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada pemulihan aset hasil kejahatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Menurutnya, kewenangan perampasan aset yang tidak dirancang dengan batasan ketat berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik. Karena itu, regulasi tersebut harus menjamin kepastian hukum dan tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.

Habiburokhman menilai, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa penerapan instrumen hukum perampasan aset tidak otomatis membuat pengembalian aset hasil kejahatan berjalan efektif.

Lemahnya kelembagaan, keterbatasan sumber daya manusia, serta intervensi politik justru menjadi hambatan dalam pelaksanaannya.

“Semangat pemberantasan kejahatan jangan sampai melahirkan aturan yang melanggar hak konstitusional warga negara dan membuka ruang kesewenang-wenangan baru,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (22/10).

Dia menyoroti pengalaman sejumlah negara yang telah mengadopsi mekanisme pemulihan aset dengan dukungan lembaga internasional, tetapi masih menghadapi berbagai persoalan dalam implementasinya.

Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, hingga Papua Nugini disebut masih bergulat dengan persoalan tata kelola, keterbatasan kapasitas institusi, dan lemahnya sistem pengelolaan aset.

Sementara itu, pengalaman Ukraina dan Moldova juga memperlihatkan bahwa pembentukan lembaga maupun dukungan internasional belum tentu berbanding lurus dengan keberhasilan pemulihan aset.

Habiburokhman juga mengingatkan risiko politisasi hukum dalam penerapan perampasan aset.

Menurutnya, kewenangan yang terlalu luas tanpa pengawasan peradilan yang independen dapat digunakan untuk menyasar pihak-pihak tertentu, termasuk lawan politik penguasa.

Selain berpotensi mengancam hak warga negara, penerapan aturan secara serampangan juga dapat merusak kepercayaan pelaku usaha dan investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.

“Adopsi instrumen hukum yang agresif tidak akan bekerja di atas fondasi kelembagaan yang rapuh,” katanya.

Habiburokhman menegaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset harus mengacu pada prinsip negara hukum dan ketentuan konstitusi. Indonesia memang telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, yang membuka ruang penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap hak milik warga negara.

Dia mengingatkan bahwa UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta perlindungan terhadap harta benda setiap warga negara. Karena itu, pembatasan hak milik melalui mekanisme perampasan aset harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, kewajaran, dan proporsionalitas.

Habiburokhman menilai, RUU tersebut perlu mengatur secara terperinci syarat dan batas penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa didahului putusan pemidanaan terhadap pemiliknya.

Setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan harus didukung bukti yang menunjukkan keterkaitan aset dengan tindak pidana. Proses tersebut juga harus berada dalam pengawasan pengadilan yang independen dan efektif.

Di samping itu, perlindungan terhadap korban dan pihak ketiga yang beritikad baik perlu mendapat perhatian. Transparansi pengelolaan aset sitaan serta sinkronisasi dengan berbagai peraturan, termasuk KUHP, KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, juga dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.

Habiburokhman menekankan, pembentukan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna dan didukung kajian komprehensif dari berbagai perspektif, mulai dari hukum, ekonomi, hingga geopolitik.

Dia berpandangan, Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, efektivitas tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara dan jaminan kepastian hukum.

Keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset dan perlindungan konstitusional, menurutnya, menjadi hal mendasar agar RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum, bukan justru sumber persoalan baru.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman RUU Perampasan Aset Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :