https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Prabowo Perintahkan Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Terlibat Karhutla

Gery David Sitompul | Kamis, 22/10/2026 14:23 WIB



Penanganan karhutla harus dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada upaya pemadaman, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab. Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam Rapat Paripurna DPR.

Jakarta, Jurnas.com - Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Prabowo menegaskan, penanganan karhutla harus dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada upaya pemadaman, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Perintah tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026

Baca juga :
Legislator PKS Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Pengendalian Karhutla

Prabowo mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia tidak seluruhnya disebabkan oleh faktor alam. Aktivitas manusia, termasuk dugaan kesengajaan membakar lahan, turut menjadi penyebab kebakaran.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga Kementerian Kehutanan, untuk bekerja sama dengan TNI dalam menyelidiki perusahaan yang diduga terlibat atau bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

Baca juga :
70.239 Balita Terserang ISPA, Puan Desak Penanganan Karhutla

Menurut Prabowo, keterlibatan korporasi dan oknum yang sengaja membakar lahan merupakan persoalan serius karena dampaknya mengancam kesehatan masyarakat dalam skala luas.

"Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita," tutur dia.

Baca juga :
Putusan MK Momentum Pembenahan Sistem Kebencanaan Nasional

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan lagi menangani persoalan karhutla secara biasa-biasa saja. Perusahaan yang terbukti melanggar harus menghadapi tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha

"Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar," ucap Prabowo.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi atau perusahaan terkait karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

"Total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Sannksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin usaha. Sejumlah perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem sebagai bagian dari tindakan penegakan aturan.

Terbaru, pemerintah menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Kalimantan.

Keenam perusahaan itu meliputi PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas dengan luas konsesi 36.745 hektare (ha) dan luas lahan terbakar seluas 4.803 ha.

Kemudian PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas dengan luas konsesi 59.810 ha, dan luas lahan terbakar 1.049 ha. Lalu, PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas dengan luas konsesi 10.050 ha dengan area terbakar seluas 718 ha.

Selanjutnya PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau dengan luas konsesi 13.580 ha dengan luas lahan terbakar sebesar 420 ha. Ada juga PT Puspa Warna Cemerlang yang beroperasi di Gunung Mas dengan luas konsesi 12.920 ha dengan lahan terbakar seluas 348 ha.

Perusahaan terakhir adalah PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara dengan konsesi lahan 68.286 ha dan area terbakar seluas 193 ha.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Presiden Prabowo Kebakaran Hutan Kasus Karhutla Perusahaan Terlibat Karhutla

Terkini | Kamis, 22/10/2026 15:10 WIB

News

RUU Perampasan Aset Harus Perhatikan Hak Konstitusional Warga Negara

News

Prabowo Perintahkan Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Terlibat Karhutla

News

Hari Santri Nasional, Al Washliyah Berpesan Jadikan Ilmu Sebagai Cahaya

News

Hari Santri Momentum Komitmen Negara terhadap Pesantren

News

Arif Rahman Pimpin Petani NasDem, Bidik Tiga Program Prioritas

News

Pimpin Apel HSN, Gus Muhaimin Bidik Santri Jadi Jawaban atas Krisis Bangsa

Humanika

Kisah Prabu Siliwangi Terpikat Bacaan Al-Quran Santri Putri Cantik

News

Legislator PKS Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Pengendalian Karhutla

TNI Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Korupsi BNPB

Olahraga

Imbang Lawan Bayern, Kapten Arsenal Puas dengan Performa Timnya

News

Legislator Minta Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Olahraga

Arteta Puji Mentalitas Anak Asuhnya usai Tahan Imbang Bayern

News

70.239 Balita Terserang ISPA, Puan Desak Penanganan Karhutla

Humanika

Mengenal Asal Usul Santri dan Nilai Filosofis di Balik Namanya

News

Putusan MK Momentum Pembenahan Sistem Kebencanaan Nasional

Olahraga

Carrick Kecewa Berat, Sebut Performa MU Lawan Como Sulit Ditonton

Olahraga

Youri Tielemans Minta Maaf usai Manchester United Dibantai Como 4-1

Gaya Hidup

Hujan Meteor Orionid 21–22 Oktober, Cahaya Bulan Jadi Tantangan Pengamatan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777