https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Baleg DPR Sebut Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Marlen Sitompul | Rabu, 15/04/2026 07:42 WIB



Baleg DPR RI menyebut putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mempertegas kewenangan BPK dalam menghitung kerugian negara. Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi NasDem, Martin Manurung. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mempertegas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara.

Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Menurung mengatakan, selama ini penghitungan kerugian negara tidak ada kejelasan alias simpang siur khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Menurutnya, selama ini ada norma yang membuka peluang lembaga lain untuk menghitung kerugian negara di luar BPK.

"Jadi kita sudah lihat nih permasalahan simpang siurnya kerugian negara ini harus dinyatakan oleh siapa itu karena memang ada norma-norma aturan, baik itu di undang-undang maupun di Perpres maupun di surat edaran Mahkamah Agung yang membuka peluang adanya lembaga lain di luar BPK," kata Martin, dalam ralat pleno presentasi Kepala Badan Keahlian DPR terkait UU putusan MK, Selasa (14/4).

Baca juga :
Baleg DPR: Selain BPK Tidak Bisa Jadi Rujukan Penetapan Kerugian Negara

Martin menegaskan, putusan MK tersebut memperkuat kewenangan BPK untuk menghitung kerugian negara. Ia menyebut posisi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya bersifat pemeriksaan internal.

"Putusan MK nomor 28 ini memperkuat sebenarnya putusan MK sebelumnya juga, yang sudah menyatakan bahwa BPK adalah lembaga auditor negara yang bisa menyatakan kerugian negara, yang bisa men-declare kerugian negara. Yang lainnya itu adalah lembaga seperti BPKP adalah pemeriksaan atau pengawasan internal," tegasnya.

Baca juga :
Baleg DPR: Sinergi Lintas Kementerian Landasan Revisi UU Pemerintahan Aceh

Diketahui, MK sebelumnya menyatakan BPK sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengaudit kerugian negara. MK mengatakan BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.

Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Konflik Agraria: RUU Masyarakat Adat jadi Solusi

MK berpandangan kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Baleg DPR Martin Manurung Kewenangan BPK Badan Pemeriksa Keuangan Hitung Kerugian Negara

Terkini | Rabu, 15/04/2026 15:59 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777