Senin, 18/05/2026 14:20 WIB

Baleg DPR: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK





Jadi, kerugian negara yang tentunya berdasar unsur materiil perbuatan melawan hukum yang kontrolnya ada di lembaga BPK.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan

Jakarta, Jurnas.com - Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama sejumlah pakar hukum, Senin (18/5).

RDPU tersebut membahas pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mempertanyakan terbitnya SE Kejagung yang dinilai membuka ruang bagi lembaga di luar negara untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Menurutnya, kewenangan tersebut secara tegas merupakan domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoretis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” kata Bob Hasan saat RDPU Baleg DPR RI bersama Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, pakar hukum Firman Wijaya, dan Amien Sunaryadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Bob menilai, SE Kejagung justru menimbulkan potensi multitafsir karena kembali menegaskan adanya lembaga di luar lembaga negara yang dapat menghitung kerugian negara. Padahal, menurutnya, Pasal 603 KUHP Nasional telah menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada lembaga negara.

“Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” ujarnya.

Politikus Gerindra itu juga menegaskan, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sejatinya sudah memberikan kepastian hukum terkait pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” tegasnya.

Bob Hasan turut mengutip ketentuan dalam UU tentang BPK, khususnya Pasal 10 ayat (1), yang menyebut BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

“Jadi, kerugian negara yang tentunya berdasar unsur materiil perbuatan melawan hukum yang kontrolnya ada di lembaga BPK,” katanya.

Ia menambahkan, hingga kini tidak ada perubahan terhadap aturan maupun ketentuan konstitusi yang mengatur kewenangan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.

“Konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga yang sah. Jadi mohon penjelasan ini kita bisa mendapatkan mudah-mudahan masukan dari Prof Dr Romli,” pungkasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Baleg Bob Hasan kerugian negara kewenangan BPK SE Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :