Minggu, 19/04/2026 14:40 WIB

Terbukti Mengetahui Soal Pencurian Emas, Direktur KPK Dijatuhi Sanksi Etik





Mungki Hadipratikto terbukti melakukan dua pelanggaran berdasarkan pasal di peraturan KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadipratikto terbukti melanggar kode etik.

Hal itu dinyatakan dalam sidang etik Dewas yang dipimpin Majelis Sidang Albertina Ho dan anggota majelis Harjono dan Syamsuddin Haris. Di mana atas pelanggaran etiknya, Mungki dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"Kepada saudara terperiksa yaitu saudara Mungki, dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dua dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/7).

Dikatakan Albertina, Mungki Hadipratikto terbukti melakukan dua pelanggaran berdasarkan pasal di peraturan KPK.

Pertama, Mungki dinyatakan tidak profesional karena tidak bekerja sesuai dengan Standar Operasianal Prosedur (SOP) yang berlaku. Hal itu di atur dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020

"Kedua tidak melaporkan dugaan pelanggaran, mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan insan komisi namun yang bersangkutan tidak melaporkan sebab itu dalam nilai dasar integritas pasal 4 ayat 1 huruf e," jelas Albertina.

Adapun kasus ini bermula saat Pegawai KPK I Gede Ary Suryanthara (IGAS) terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hampir 2 kilogram. IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi.

Dewas menilai Mungki mengetahui perbuatan IGAS ketika mencuri emas sitaan untuk digadaikan. Namun, Mungki malah membiarkan tindakan IGA tanpa melaporkan ke pimpinan maupun Dewas KPK.

KEYWORD :

KPK Dewas Kode Etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :