Gedung KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Lewat pemeriksaan lima saksi pada Rabu (7/7), KPK menyelisik soal dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dari beberapa instansi di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Lima saksi itu ialah Sri Dustirawati (Kepala Dinas Sosial); Aah Wastiah (PNS); Lukmanul Hakim (PNS); Syamsul Efendi, (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB); Wewen Surwenda (Kabid Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah KBB).
"Para saksi hadir dan Tim Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM (Aa Umbar) dari beberapa instansi di Pemkab Bandung Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (8/7).
Ipi juga menyebutkan tiga orang saksi yang tidak menghadiri panggilan atau mangkir tanpa mengkonfirmasi. Mereka ialah Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabuoaten Bandung Barat, Ristiyana; ibu rumah tangga, Seftriani Mustofa; dan seorang pedagang Tugihadi.
"Para saksi tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi. KPK tetap menghimbau untuk kooperatif hadir dan Tim Penyidik segera melakukan penjadwalan ulang," ucap Ipi
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna pengadaan barang tanggap Covid-19




























