Pengungkapan kasus aborsi di Bekasi. (Foto ; Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Tiga orang tersangka yang terlibat dalam praktek aborsi ilegal di Bekasi berhasil diamankan oleh pihak Polda Metro Jaya bersama satuan tim Kriminal Khusus (krimsus) pada Senin (1/2/2021) lalu.
Tersangka utama pelaku aborsi merupakan pasangan suami istri. Dan para tersangka yang melakukan tindakan aborsi bukanlah seorang tenaga kesehatan resmi.“Sudah kami amankan, tersangka IR yang melakukan tindakan aborsi ini bukan seorang tenaga kesehatan, tidak memiliki kompetensi juga untuk melakukan aborsi. Hanya saja pernah bekerja di klinik aborsi selama 4 tahun sejak tahun 2000,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
Baca juga :
Ini Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta
“Ia menetapkan aturan dimana hanya menerima aborsi dengan usia janin 8 minggu ke bawah karena bentuknya masih gumpalan darah ya, jika sudah diatas 8 minggu atau lebih dari dua bulan, tidak diterima karena alat – alat yang dipunya itu terbatas. Ia juga menggunakan obat serta zat kimia untuk menghancurkan janin tersebut. Tarifnya 5 juta sekali aborsi,” lanjutnya. Dalam melancarkan aksinya, tersangka IR bersama sang suami juga bekerja sama dengan para calo untuk bisa mendapatkan pasien yang akan melakukan aborsi. Nantinya, pembayaran dari pasien akan dibagi rata untuk calo dan juga IR selaku yang melakukan tindakan aborsi.
Ini Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Praktek Aborsi Bekasi Polda Metro



























