Pengungkapan kasus aborsi di Bekasi. (Foto ; Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Tiga orang tersangka yang terlibat dalam praktek aborsi ilegal di Bekasi berhasil diamankan oleh pihak Polda Metro Jaya bersama satuan tim Kriminal Khusus (krimsus) pada Senin (1/2/2021) lalu.
Tersangka utama pelaku aborsi merupakan pasangan suami istri. Dan para tersangka yang melakukan tindakan aborsi bukanlah seorang tenaga kesehatan resmi.“Sudah kami amankan, tersangka IR yang melakukan tindakan aborsi ini bukan seorang tenaga kesehatan, tidak memiliki kompetensi juga untuk melakukan aborsi. Hanya saja pernah bekerja di klinik aborsi selama 4 tahun sejak tahun 2000,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).Baca juga :
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Praktek Aborsi Bekasi Polda Metro

























