Ilustrasi
Jakarta - Korban ketidakadilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengadu ke Komisi III DPR. Hal ini berkaitan dengan salah satu hubungan hukum dengan Maybank berupa pengajuan kredit.
Kuasa hukum Direktur korporasi PT Marantime Group Hendri Jauhari, Sirra Prayuna menyampaikan aspirasi terkait ketidakadilan hukum kepada komisi yang membidangi hukum tersebut. Menurutnya, Hendri mengajukan permohonan ke PKPU di Jakarta Pusat.Namun, dalam perjalanan pengadilan, hakim pengawas untuk melakukan pembenahan, penataan terhadap usaha yang coba dibangun dan dirintis, karena satu persoalan PKPU itu justru bukannya dijadikan satu sarana recovery, tapi tiba-tiba pengurusnya mempailitkan dengan satu mekanisme yang tidak sesuai ketentuan UU kepailitan."Ini mengikatkan diri dalam salah satu hubungan hukum dengan Maybank berupa pengajuan kredit, di dalam proses perjalannya pak Henry mengalami suatu hambatan dalam pengembangan usahanya," kata Sirra, di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (17/10).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU Komisi III DPR Jurnas.com
























