Peserta aksi 1812 berkerumun di lokasi. (Foto ; Jurnas/Unt).
Jakarta, Jurnas.com- Peserta aksi 1812 yang dolakukan 2 ormas FPI dan PA 212 yang menuntut pembebasan tersangka penghasutan Rizieq Shihab berlangsung di depan Istana Presiden, Jakarta, Jumat (12/12/2020).
Dalam aksi kali ini, pihak kepolisian juga telah meminta peserta aksi untuk tidak berkerumun, Hal ini penting agar seluruh peserta tak terpapar virus Covid-19.
“Kita bertindak atas nama undang-undang. Bagi yang merasa melanggar undang-undang kami akan lakukan tindakan tegas. Silakan bubarkan diri," pinta Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto yang melihat massa berkerumun, Jumat (18/12/2020).

"Tolong bubarkan diri untuk kesehatan bersama. Kalau tak mau bubar, tangkap," Heru mengingatkan peserta aksi.
Dari aksi tersebut, hingg sore hari total sebanyak 155 orang diamankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ratusan itu diamankan dan ironisnya sebanyak 22 orang reaktif Covid-19.
"Total ada 155 orang sudah diamankan ya. Dan terdapat 22 yang reaktif, sekarang kita rujuk langsung ke Wisma Atlet. ini menandakan bisa jadi kluster di kerumunan ini,"tandas Yusri Yunus.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Aksi 1812 Reaktif Covid



























