Sidang kasus dugaan sertifikat palsu di PN Jakpus. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Sidang kedua dengan agenda eksepsi terdakwa ET dalam kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu dilanjutkan kembali di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) kemarin. ET tersandung terkait sumpah dan keterangan palsu dalam akta otentik (sertifikat) sesuai pasal 242 dan pasal 266 KUHP.
"Apakah eksepsi sudah siap, apakah mau dibacakan atau dianggap sudah dibacakan? Apa penuntut umum keberatan? Kalau tidak keberatan silakan diserahkan," ujar Ketua Majelis Hakim saat sidang di PN Jakarta Pusat.Setelah berkas eksepsi diserahkan kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah waktu seminggu cukup bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuat tanggapan atas eksepsi terdakawa."Cukup Yang Mulia," jawab JPU.Baca juga :
FTBI Jabar Jadi Ajang Lestarikan Bahasa Sunda
FTBI Jabar Jadi Ajang Lestarikan Bahasa Sunda

Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Sertifikat Palsu Sidang Eksepsi Jakarta Pusat

























