Pengadilan kasus Cristoforus Richard
Jakarta - Kubu terdakwa Christoforus Richard optimis perkaranya akan berakhir dengan vonis bebas. Hal itu menyusul adanya fakta baru dalam berkembangan kasusnya meski jaksa dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan yakni 4 tahun penjara.
"Kita berharap ada laporan kemajuan SP2HP yang membuktikan bahwa Judio yang menjual kepada pelapor itu, tidak berhak melakukan jual beli karena dia bukan pemegang saham dan bukan direktur," ungkap Ketua Tim Penasihat Hukum Richard, Wayan Sudirta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).Judio selain itu juga disebut-sebut sudah menjadi calon tersangka di kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. "Makanya kami membutuhkan bukti-bukti itu untuk dijadikan lampiran pledoi. Itu akan sangat menguntungkan," ujar dia.Jika Judio sudah jadi tersangka dan tak berhak atas akta 18 dan 19, kata Wayan, maka pelapor kliennya tidak punya dasar hukum. "Masa dia melapor karena membeli dari orang yang tidak berhak," kata dia.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pengadilan Negeri

























