Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 16 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Mantan Ketua DPR RI itu juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana berupa uang pengganti kepada Novanto senilai USD 7,3 juta, dipotong uang Rp 5 miliar yang sebelumnya dikembalikan Novanto. Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak Novanto untuk menduduki publik."Menjatuhkan pidana tambahan mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana," tutur jaksa Basir.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto Kasus Korupsi Terdakwa E-KTP
























