Mantan PPATK, Yunus Husein
Jakarta - Terdakwa Setya Novanto disebut terindikasi melakukan tindak pidana pencucian. Ditenggarai hal itu terlihat dari sejumlah transaksi keuangan dari luar negeri yang ditujukan kepada mantan Ketua DPR RI.
"Jadi, kalau ada transaksi yang dilakukan beberapa orang atau dengan modus yang berupaya menyembunyikan asal usul, itu bisa dianggap layering. Menyamarkan asal usul bertransaksi," ucap mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/3/2018). Yunus dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa KPK. Kepada Yunus, Jaksa KPK mengkonfirmasi model transaksi lintas negara tanpa transfer perbankan. Salah satunya menggunakan barter sesama money changer seperti dalam kasus Setya Novanto. "Ada beberapa karakter mencurigakan. Mauritus ini termasuk high risk country dalam pencucian uang. Dan ini banyak libatkan money changer," ujar Yunus.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pencucian Uang KPK Yunus Husein























