Fadli Zon
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT) dinilai tidak rasional.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan penolakan MK terhadap uji materi UU yang telah disahkan oleh paripurna DPR tersebut. "Putusan MK ini tidak rasional," tegas Fadli sebelum rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pemerintah terkait Pilkada Serentak 2018, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/1).Baca juga :
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Seharusnya, kata Fadli, PT ditiadakan dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Sebab, pelaksanaan Pilpres dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 digelar secara serentak.
Komisi II DPR Target Bahas RUU Pemilu di 2026
Baca juga :
Ahmad Ali Siap Bawa PSI Menangkan Pemilu 2029
Meski demikian, wakil ketua DPR itu mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. "Kalau kami di Gerindra ya siap dengan keputusan apa pun dan kami tidak kaget dengan formasi yang ada sekarang," terangnya.
Ahmad Ali Siap Bawa PSI Menangkan Pemilu 2029
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pilpres 2019 Pemilu Presiden Jokowi Fadli Zon



























