E-KTP
Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR dinilai masih rancu, apakah kejahatan korupsi atau hanya sensasi. Hal itu terkait kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun yang belum dapat dibuktikan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (30/11). Fahri mempertanyakan, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun."Bagaimana cara menghitungnya, dalam metode apa, siapa yang menghitungnya, dan surat keputusan tentang perhitungan itu," tanya Fahri.Fahri menegaskan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat membuktikan hasil auditnya, maka patut diduga kasus dugaan korupsi e-KTP hanya sebatas sensasi yang diciptakan untuk merusak citra lembaga negara khususnya DPR.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar



























