Ilustrasi KPU dan Bawaslu
Jakarta - Kewajiban untuk mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI sebagai syarat untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 memiliki kelemahan hukum. Kewajiban penerapan Sipol tersebut diatur dalam PKPU Nomor 11/2017.
"Legitimasi atas penggunaan Sipol masih dipertanyakan atau diragukan. Karena Sipol tidak diatur dan dimuat dalam UU No. 7 Tahun 2017. Faktanya KPU menjadikan Sipol sebagai syarat wajib," kata Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (11/10).Lebih jauh Sunanto menegaskan penerapan KPU tersebut bisa saja dinilai sebagai langkah berkemajuan. Namun perlu diingat bahwa KPU harus bekerja sesuai dengan perintah Undang-undang. Sipol yang diterapkan KPU jelas berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan."Sistem yang berupaya mempermudah dalam melakukan verifikasi tidak boleh menerobos sistem yang berlaku dan memberatkan peserta pemilu dalam melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu. Selain sistem Sipol tidak ada payung hukumnya, juga tidak dapat diakses publik sehingga melemahkan partisipasi publik dalam verifikasi parpol yang berpotensi adanya kongkalikong antara calon peserta pemilu dan peyelenggara," tegasnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemilu 2019 KPU Sipol KPU Partai



























