Seorang perempuan yang baru saja ditangkap tangan dari Bengkulu, tiba di Gedung KPK (Rangga Tranggana/Jurnas.com)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kaswanto. Kaswanto dinonaktifkan setelah Satgas KPK mencokok hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana.
Hal itu diungkapkan Ketua Muda Pengawasan MA, Hakim Agung Sunarto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2017) malam. Kaswanto merupakan atasan Dewi Suryana. Tak hanya itu, MA juga menonaktifkan panitera PN Bengkulu yang juga atasan langsung dari panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan."MA juga telah menonaktifkan sementara ketua Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut. Jadi atasan langsung harus ikut bertanggung jawab," ungkap Sunarto.Lebih lanjut dikatakan Sunarto, tim Badan Pengawasan MA juga langsung bertolak ke Bengkulu untuk memeriksa Ketua dan Panitera PN Bengkulu. Menurut Sumarto, tim itu ingin memastikan apakah mereka berdua melakukan pembinaan dan pengawasan atau tidak.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Pengadilan Bengkulu



















