Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pasalnya, politikus Partai Golkar itu diduga sebagai pihak yang memiliki peran dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Demikian ditegaskan Koordinator Gerakan Peduli Supremasi Hukum, Kosim Rahman saat menyampaikan aspirasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Bahkan, Gerakan Peduli Supremasi Hukum mendesak lembaga antikorupsi segera Melchias Markus Mekeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.Bukan tanpa alasan desakan itu disampaikan. Pasalnya, Mekeng, sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR saat anggaran proyek e-KTP masih dibahas disebut menerima uang sebesar 1,4 juta dolar AS. Disebut-sebut uang itu sebagai `fee` lantaran Banggar DPR meloloskan anggaran proyek e-KTP."KPK harus segera menetapkan Melchias Markus Mekeng sebagai tersangka kasus e-KTP, melakukan pencegahan serta penahanan terhadap seluruh mafia perampok e-KTP agar tidak lari ke luar negeri," ujar Kosim Rahman.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Melchias Markus Mekeng KPK

























