Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta - Ketum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz tak membantah menerima uang Rp3,4 miliar terkait proyek pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS. Uang itu berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
"Saya terima Rp 3,4 miliar," kata Fahd saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8/2017)."Tangan kanan" dan anak buah Setya Novanto di Partai Golkar ini menerima uang-uang tersebut secara bertahap melalui Vasko Ruseimy, Syamsurachman serta Rizky Moelyoputro, yang merupakan bagian keuangan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI). Diduga rekening perusahaan itu menjadi tempat penampung uang suap dari para rekanan kepada sejumlah pejabat negara.Lebih lanjut diakui Fahd, dirinya menerima uang itu secara tunai. Penyerahan uang tak dilakukan melalui transfer lantaran Fahd khawatir terditeksi KPK.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Fahd El Fouz Suap Alquran KPK




























