Senin, 01/06/2026 21:27 WIB

KPK Ungkap 20 Forwarder Terseret Korupsi di Ditjen Bea Cukai





KPK mengungkapkan sekitar 20 forwarder atau penyedia jasa pengiriman barang impor terseret dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sekitar 20 forwarder atau penyedia jasa pengiriman barang impor terseret kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia, yakni di setiap pelabuhan. Itu juga sedang kami minta keterangan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.

Asep mengatakan KPK sudah meminta keterangan terhadap sejumlah petinggi forwarder-forwarder tersebut sebagai saksi dalam perkara ini.

"Mungkin juga rekan-rekan sudah doorstop ataupun sudah ketemu di sini pada saat yang bersangkutan itu dijadikan atau dipanggil sebagai saksi," kata Asep.

KPK sejauh ini sudah memproses petinggi PT Blueray Cargo (Grup). Blueray Cargo adalah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi, logistik, rantai pasok, dan penyimpanan impor barang dari berbagai negara ke Indonesia.

Lembaga antikorupsi memastikan akan mencari forwarder lain yang diduga menyuap pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Salah satu cara yang dilakukan dengan menggali keterangan para saksi.

"Dalam kenyataannya ya, tidak hanya Blueray saja. Jadi, tentunya nanti kita akan dalami forwarder yang lainnya seperti itu sambil kita juga menunggu keterangan-keterangan yang ada di persidangan," kata Asep.

Sebelumnya, KPK menyita kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo, beberapa waktu lalu.

KPK mengungkap kontainer tersebut berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu suku cadang atau sparepart kendaraan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur P2 DJBC periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka pada 27 Februari 2026. Tersangka dimaksud ialah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Teruntuk pihak dari PT Blueray, mereka sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

KEYWORD :

Korupsi Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Importasi Barang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :