Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Dwi Nugroho Marsudianto. Foto: dok. jurnas
JAKARTA, Jurnas.com – Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Dwi Nugroho Marsudianto, menegaskan perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pada pola dan karakter tindak pidana.
AI yang semula berfungsi sebagai alat bantu kini berkembang menjadi sistem yang mampu belajar, beradaptasi, bahkan mengambil keputusan secara mandiri melalui machine learning, deep learning, dan generative AI.
Perkembangan tersebut menghadirkan tantangan serius bagi sistem hukum pidana Indonesia karena regulasi yang ada belum mampu mengimbangi kompleksitas teknologi yang terus berkembang.
"Kecerdasan artifisial telah mengubah pola kejahatan modern. AI kini mampu menghasilkan keputusan secara otonom sehingga berbagai konsep hukum pidana konvensional, seperti pelaku, kesalahan, hubungan kausalitas, hingga pertanggungjawaban pidana, menghadapi tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Karena itu Indonesia memerlukan konstruksi hukum baru yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat," tegas Dwi Nugroho Marsudianto di Jakarta, Kamis (16/7/26).
Pernyataan itu disampaikan usai Dwi Nugroho dinyatakan lulus Sidang Tertutup Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dengan judul “Konstruksi Hukum terhadap Tanggung Jawab dan Yurisdiksi Internasional dalam Tindak Pidana Berbasis Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) yang Berkeadilan”. Sidang tersebut menghadirkan penguji Prof. Dr. Rudi Bratamanggala, Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Bambang Soesatyo, Promotor Dr. Ahmad Redi dan Ko-Promotor Dr. Muchlas Rowi.
Berdasarkan berbagai laporan yang ada, adopsi AI berkembang sangat cepat. Laporan Stanford AI Index 2026 menunjukkan penggunaan AI generatif meningkat pesat di sektor bisnis, kesehatan, pendidikan, keuangan, hingga pelayanan publik. Sementara itu, Interpol dan Europol dalam berbagai kajian mengenai kejahatan siber juga mengingatkan bahwa AI dimanfaatkan untuk menghasilkan deepfake, penipuan digital, serangan phishing otomatis, pencurian identitas, manipulasi pasar, hingga membantu pengembangan malware yang semakin sulit dideteksi. Karakter kejahatan berbasis AI yang lintas negara membuat pelaku, pengembang, server, dan korban dapat berada di yurisdiksi yang berbeda sehingga memunculkan persoalan hukum yang semakin kompleks.
"Persoalan utama bukan sekadar siapa yang menciptakan AI, melainkan siapa yang harus bertanggung jawab ketika AI digunakan atau berkembang sedemikian rupa hingga menimbulkan tindak pidana. Dalam praktiknya, pengembang dapat berada di satu negara, pengguna di negara lain, server tersebar di berbagai wilayah, sementara korban berada di negara yang berbeda. Situasi seperti ini menuntut adanya pengaturan yurisdiksi internasional yang lebih jelas dan harmonis," kata Dwi Nugroho.
Kriminolog Universitas Indonesia ini, mendorong pembentukan Undang-Undang Kecerdasan Artifisial Indonesia sebagai regulasi khusus yang mengatur kedudukan hukum AI, model pertanggungjawaban pidana, mekanisme pengawasan, hingga penyelesaian konflik yurisdiksi internasional. Salah satu kebaruan (novelty) yang ditawarkan dalam disertasi adalah konsep AI sebagai subjek hukum parsial. Konsep tersebut menempatkan AI pada posisi hukum yang berada di antara objek hukum dan subjek hukum penuh. AI tetap belum dapat dipidana karena tidak memiliki kesadaran moral, kehendak bebas, maupun mens rea, tetapi dapat dikenai berbagai tindakan hukum seperti audit algoritma, pembatasan fungsi, penghentian operasi, hingga pencabutan izin penggunaan.
"Saya menawarkan konsep subjek hukum parsial sebagai jalan tengah. AI belum layak diposisikan sebagai subjek hukum penuh sebagaimana manusia atau korporasi, tetapi juga sudah tidak tepat dipandang sekadar alat. Pendekatan ini memberikan dasar normatif agar hukum mampu mengendalikan AI sesuai tingkat otonomi dan risikonya tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum pidana," jelas Dwi Nugroho.
Tenaga Ahli DPR RI ini juga memperkenalkan pendekatan Risk-Based Approach dengan membagi AI ke dalam empat kategori, yakni Low-Risk AI, Medium-Risk AI, High-Risk AI, dan Extreme-Risk AI. AI berisiko rendah mencakup aplikasi pemeriksa tata bahasa, chatbot layanan pelanggan, maupun sistem rekomendasi. AI berisiko menengah meliputi sistem rekrutmen tenaga kerja dan penilaian kredit. Sementara kendaraan otonom, diagnosis medis berbasis AI, teknologi biometrik, hingga pelayanan publik digital dikategorikan sebagai High-Risk AI. Adapun sistem senjata otonom, pengawasan massal, AI yang memengaruhi proses demokrasi, serta AI yang mengendalikan infrastruktur strategis negara ditempatkan dalam kategori Extreme-Risk AI sehingga membutuhkan pengawasan dan pengendalian yang jauh lebih ketat.
"Semakin tinggi tingkat otonomi dan risiko AI, semakin besar pula kapasitas hukumnya sebagai subjek hukum parsial, semakin ketat pengawasannya, serta semakin kuat tanggung jawab yang dibebankan kepada pengembang, operator maupun korporasi yang memperoleh manfaat dari sistem tersebut. Pendekatan berbasis risiko menciptakan regulasi yang proporsional dan mendukung inovasi secara bertanggung jawab," ungkap Dwi Nugroho.
Peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia ini memperkenalkan pula konsep Hybrid Liability, yaitu model pertanggungjawaban pidana yang mengombinasikan Fault-Based Liability dan Strict Liability. Model ini memungkinkan aparat penegak hukum tetap menggunakan prinsip kesalahan ketika unsur kesengajaan atau kelalaian masih dapat dibuktikan, seperti pada kasus penggunaan data ilegal, kegagalan desain sistem, atau penyalahgunaan AI untuk membuat deepfake. Sebaliknya, terhadap AI berisiko tinggi seperti kendaraan otonom, sistem diagnosis medis, pengendali infrastruktur vital, maupun sistem AI korporasi berskala besar, pendekatan Strict Liability dapat diterapkan ketika pembuktian unsur kesalahan menjadi sangat sulit akibat kompleksitas algoritma. Pendekatan tersebut memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat tanpa menghambat inovasi teknologi.
"Hybrid Liability memberikan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan korban, dan kepentingan inovasi. Prinsip kesalahan tetap dihormati ketika dapat dibuktikan, sementara untuk AI berisiko tinggi yang algoritmanya sangat kompleks, penyelenggara sistem tetap dapat dimintai pertanggungjawaban demi melindungi kepentingan masyarakat," urai Dwi Nugroho.
Sebagai bagian dari pembaruan hukum, Sekjen Persatuan Robotika Seluruh Indonesia ini juga mengusulkan penerapan Regulatory Sandbox sebagai mekanisme pengujian AI sebelum digunakan secara luas. Melalui sistem ini, regulator dapat mengevaluasi keamanan, transparansi algoritma, potensi diskriminasi, tingkat otonomi, hingga risiko hukum sebelum suatu teknologi diterapkan kepada masyarakat. Selain itu, Dwi mengusulkan pembentukan Lembaga Pengawas AI Nasional yang memiliki kewenangan melakukan registrasi AI berisiko tinggi, sertifikasi, audit algoritma, pengawasan kepatuhan, pemberian sanksi administratif, serta mendukung aparat penegak hukum dalam menangani perkara AI yang membutuhkan analisis multidisipliner.
"Indonesia memerlukan Undang-Undang AI yang mengatur secara utuh kedudukan hukum AI, klasifikasi risiko, model Hybrid Liability, Regulatory Sandbox, pembentukan Lembaga Pengawas AI Nasional, serta mekanisme yurisdiksi internasional melalui ratifikasi regulasi dan Mutual Legal Assistance. Dengan konstruksi hukum tersebut, Indonesia akan memiliki sistem hukum yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, sekaligus melindungi masyarakat dari perkembangan kejahatan berbasis kecerdasan artifisial," tutup Dwi Nugroho.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kejahatan Berbasis AI Dwi Nugroho Struktur hukum


























